• Jl. Raya Ciptayasa KM 01
  • (0254) 281055 / HP. 0851-2929-9963
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Warta
      • Warta Pertanian
      • Warta Perkebunan
    • Terbitan Berkala Ilmiah
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
1494 dilihat       22 Mei 2024

Sukseskan Pengendalian Hama dan Penyakit Padi Melalui Penguatan Fungsi Kelompok Tani

Serang, 22/05/2024. Hama dan penyakit tanaman padi merupakan salah satu kendala utama petani dalam budidaya padi. Serangan hama dan penyakit apabila tidak dikendalikan dengan tepat dapat menyebabkan tidak tercapainya potensi hasil varetas padi, penurunan hasil panen bahkan gagal panen.
Hama utama yang sering menyerang tanaman padi dengan kerugian yang sangat besar diantaranya adalah Wereng Batang Coklat (WBC) dan Penggerek Batang Padi (PBP).
 
Faktor-faktor yang menyebabkan berkembangnya hama dan penyakit adalah manusia, lingkungan, hama, waktu dan inang. Dalam hal ini petani berperan sebagai penerap instrumen budidaya tanaman sehat, pengamatan tanaman, pelestarian musuh alami dan pengendalian hama dan penyakit terpadu. Namun demikian peran petani tersebut tidak dapat dilaksanakan oleh petani perseorangan.
 
Pengendalian hama dan penyakit tanaman padi harus dilaksanakan secara serentak oleh petani dalam satu wilayah yang luas, melalui penguatan fungsi kelompok tani.
 
Kelompok tani memiliki tiga (3) fungsi yaitu 1) kelas belajar, yaitu wadah belajar mengajar bagi anggota untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam penerapan instrumen pengendalian hama dan penyakit tanaman padi, 2) wahana kerja sama, yaitu sebagai tempat untuk memperkuat kerjasama, baik di antara sesama petani dalam kelompok dan antarpoktan maupun dengan pihak lain dalam penerapan instrumen pengendalian hama dan penyakit tanaman padi, dan 3) unit produksi, yaitu usahatani masing-masing anggota kelompok secara keseluruhan merupakan satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi usaha.
 
Wujud dari pelaksanaan fungsi kelompok tani dalam penerapan instrumen pengendalian hama dan penyakit padi ini adalah perencanaan dan pelaksanaan budidaya padi sehat, pengamatan bersama, pelestarian musuh alami bersama, dan penerapan instrumen pengendalian hama dan penyakit terpadu secara bersama dan dilaksanakan serentak oleh petani dalam satu wilayah. (Iin S).
Prev Next

- BSIP Banten


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Rayakan Satu Tahun Kiprah dalam Modernisasi Pertanian, BRMP Siap Gelar BRMP Agrifest 2025 di Bogor
    08 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Ikuti Evaluasi dan Percepatan Target LTT Provinsi Banten Bulan November 2025
    06 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Menilik Kopi Batulawang, Kekayaan Alam yang Tersembunyi dari Gunung Pulosari - Pandeglang
    06 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    Setelah 33 Tahun Mengabdi sebagai ASN, BRMP Banten Lepas Purnabakti: Ahmad Makmur
    02 Nov 2025 - By BSIP Banten
  • Thumb
    BRMP Banten Bersama Biro OSDMA Gelar Sosialisasi Kode Etik, Kode Perilaku, dan Disiplin ASN
    01 Nov 2025 - By BSIP Banten

tags

BSIP Kelompok Tani Padi Pengendalian Poktan bpsip banten

Kontak

(0254) 281055 / HP. 0851-2929-9963
(0254) 282507
[email protected]

Jl. Ciptayasa KM 01
Ciruas, Kabupaten Serang
Provinsi Banten
Indonesia

42182

https://banten.brmp.pertanian.go.id/

 

 

 

© 2025 - 2026 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Banten. All Right Reserved